Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tampilkan postingan dengan label DUNIA ILMU TAFSIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DUNIA ILMU TAFSIR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Februari 2009

Sejarah karya Tafsir Indonesia

Karya Tafsir Indonesia
Dari pra kemerdekaan hingga era reformasi

Tafsir Surah Al-Kahfi
Karya tidak diketahui (Ulama Aceh abad 16 M, diperkirakan pada awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda 1607-1638, atau bahkan pada Sultan Ala Al-Din Ri’ayat Syah Sayyid Al-Mukammil (1537-1604)

Tarjuman alMustafid
Karya Abd al-Rauf Al Sinkili (1615-1693)
Ket : 30 Juz, masih lahir oleh ulama Sumatra

Tafsir Quran hidjaatur rahman
Karya Munawwar Khalil (Era 1930-an)
Ket bahasa Jawa

Al-Burhan
Abdul karim Amrullah (Era 1930-an)
Ket bahasa melayu Indonesia

Tafsir Al-Qur’an Al-Karim
Karya Mahmud yunus (1899-1973) dan H.M.K Bakry. (Era 1930-an)

Al-Qur’an dai Masa ke Masa
Karya Munawwar Khalil

Tafsir Al-Qur’an Al-Karim
Karya H.A. Halim Hassan, H. Zainal Arifin Abbas dan Abdurrahman Haitami (Medan:Firma Islamiyyah, 1956, edisi ke 9)

Tafsir Al-Furqan
Karya Ahmad Hassan

Tafsir Al-Bayan
Karya T.M Hasby Ash-Shidieqy
Ket : Tafsir Al-Bayan hasil dari karya sebelumnya yaitu Tafsir an-Nur dan Tafsir an Nur hasil dari Tafsir Qur’an Al Majied

Al-Qur’an dan Ajaran-ajarannya
Karya Tujdimah (tahun 1965)


Al-Qur’an dan tafsirnya
Karya Yayasan Penyelenggara dan penterjemah/ penafsir al-Qur’an (tahun 1970-an)

Terjemah dan Tafsir Al-Qur’an : Huruf Arab Latin
Karya Bachtiar Surin (tahun 1970an)

Makhluk Halus dalam Al-Qur’an
Karya Muhammad ali Usman (tahun 1970-an)

Ayat-Ayat Hukum, Tafsir Dan Uraian Perintah-Perintah Dalam Al-Qur’an
Karya Q.A. Dahlan Shaleh dan M.D. Dahlan (tahun 1970-an)

Samudera Al-Fatihah
Karya Bey Arifin (tahun 1970-an)

Kandungan Surah Yasin
Karya Mafudli Sahli (tahun 1970-an)

Tafsir Surah Yasin
Karya Zainal Abidin Ahmad (tahun 1970-an)

Keajaiban Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an
Karya Joesoef Sou’yb (tahun 1970-an)

Tafsir Al-Azhar
Karya Hamka (tahun 1980-an)

Tafsir Rahmat
Karya H. Oemar Bakry (tahun 1980-an)

Berita Besar
Karya H.B. Yassin (tahun 1980-an)

Tafsir Ayat Ahkam/ Tentang Beberapa Perbuatanpdana Dalam Hukum Islam
Karya Nasikun (tahun 1980-an)

Segi-segi kesusastraan pada kisah-kisah al-Qur’an
Karya Hanafi (tahun 1970-an)

Al-Qur’an : Mu’jizat Terbesar Kekal Abadi
H. Oemar Bakry (tahun 1980-an)

Kewajiban Orang Beriman Terhadap Al-Qur’an
Karya Syahminan Zaini (tahun 1980-an)

Tinjauan Psikologi Larangan Mendekati Zina Dalam Al-Qur’an
Karya Z. kasijan (tahun 1980-an)

Salah Paham Terhadap Al-Qur’an
Karya Imam Munawwir (tahun 1980-an)

Alqoeranoel Hakim Beserta Toedjoean dan Maksoednja
Karya H. Iljas dan Abd. Jalil (Padang Panjang: 1925)
Ket. Penafsiran Juz Amma pertama

Bersambung,,,,,

Ditulis Oleh M.yasin

Senin, 02 Februari 2009

Klasifikasi Kitab Tafsir

oleh M. Yasin

KITAB TAFSIR BI AL MA’TSUR

  • Kitab Jaamiul Bayan Fi Tafsir Qur’an : Ibn Jarir At Thabari
  • Kitab Bahrul Ulum : Abu Lais As Samarqandy
  • Kitab Al Kasyaf Wa Al Bayan ‘An Tafsir Qur’an : Abu Ishak Ats Tsa’laby
  • Kitab Ma’alinm At Tanzil : Abu Muhammad Husain Al Baghawy
  • Kitab Al Muharrar Al Wajiz Fi Tafsir Al Kitab Al ‘Ajiz : Abu ‘Athiyah Al Andulisy
  • Kitab Tafsir Qur’an Al ‘Adzhim : Abu Fada Al Hafidz Ibn Kasir
  • Kitab Al Jawahir Al Hasan Fi Tafsir Qur’an : Abdur Rahman Ats Tsa’laby
  • Kitab Ad Dar Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur : Jalaludin As Suyuthi
  • Kitab Tanwir Al Miqbas Min Tafsir Ibn Abbas : Abu Thahir Al Fayruzy Aabady.

KITAB TAFSIR BI AR RA’YI

  • Kitab Mafatihul Al Ghaib : Fakhrurazy
  • Kitab Anwar At Tanzil Wa Asrar At Ta’wil : Al Baidhowy
  • Kitab Madarik At Tanzil Wa Haqaiq At Ta’wil : An Nasafy
  • Kitab Lubab At Ta’wil Fi Ma’ani At Tanzil : Al Khozn
  • Kitab Al Bahru Al Muhith : Abu Hayyan
  • Kitab Tafsir Jin : Jalal Al Muhly, Jalal As Suyuthy
  • Kitab Gharaib Al Qur’an Wa Raghaib Al Furqan : An Naisabury
  • Kitab Tafsir Al Jalalain : Jalal Al Muhly, Jalal As Suyuthy
  • Kitab Siraj Al Munir Fi ‘Ianat ‘Ala Ma’rifat Ba’dha Ma’any Kalam Rabbina Al Kitab Hakim Al Khabir : Khatib Syarbiny
  • Kitab Irsyad Al Aql As Salim Ila Mazaya Al Kitab Al Karim : Abu Su’ud
  • Kitab Ruh Al Ma’any Fi Tafsir Qur’ani Al Adzhim Wa Sab’il Matsany : Alusi

KITAB TAFSIR MU’TAZILAH

  • Kitab Tanzih Al Qur’an ‘An Al Mathain : Al Qadhy ‘Abdu Al Jabar
  • Kitab Amaly Asy Syarif Al Murtadhy / Gharar Al Fawaidh Wa Dirar Al Qalaid : Syarif Radhy
  • Kitab Al Kasyaf An Haqaiq At Tanzil Wa ‘Uyun Al Aqawil Fi Wujuh At Ta’wil : Zamakhsyary

KITAB TAFSIR IMAMIYAH ITSNA ASYRIYYAH (SYIAH)

  • Kitab Tafsir Al Hasan Al ‘Askary
  • Kitab Tafsir Muhammad Bin Mas’ud Bin Muhammad Bin ‘Iyas As Salamy Al Kufy
  • Kitab Tafsir ‘Ali Bin Ibrahim Al Kumy
  • Kitab Tibyan : Syaikh Abi Ja’far Muhammad Bin Hasan Bin ‘Ali Ath Thusy
  • Kitab Majmu Al Bayan : Abu ‘Ali Al Fadhl Bin Hasan Ath Thabrasy
  • Kitab Ash Shafy : Muhammad Bin Murtadhy
  • Kitab Al Ashfa : Muhammad Bin Murtadhy
  • Kitab Al Burhan : Hasyim Bin Sulaiman Bin Ismail Al Husainy Al Bahrany
  • Kitab Al Mar’at Al Anwar Wa Masyakaty : Maula Abdul Lathif Al Kazarany
  • Kitab Al Muallaf : Muhammad Murtadha Al Husainy
  • Kitab Tafsir Al Qur’an : Maula Sayyid ‘Abdullah Bin Muhammad Ridha Al ‘Alwa
  • Kitab Bayan As Sa’adah Fi Maqamati Al Ibadah : Sulthan Bin Muhammad Bin Haidar Al Kharrasany
  • Kitab Al Alaa Ar Rahman Fi Tafsir Al Qur’an : Muhammad Jawad Bin Hasan An Najafy

KITAB TAFSIR ZAIDIYAH

  • Kitab Fathul Qadir : Asy Syaukany

KITAB TAFSIR KHAWARIJ

  • Kitab Himyan Az Zadi Ila Daar Al Ma’ad : Muhammad Ithfiyas

KITAB TAFSIR AL ISYARY / SHUFIYAH

  • Kitab Tafsir qur’an adzhim : Abu Muhammad sahl bin ‘abdillah bin Yunus bin isa bin abdillah, at tastary
  • Kitab Haqaiq Tafsir : Abu Abdu ar rahman muhammad bin husain bin musa al azady as salmy
  • Kitab ‘Arais al bayan fi Haqaiq al qur’an : Abu Muhammad ruzabihan bin abi nashr al baqaly asy syirazy ash shufy
  • Kitab At Ta’wilat an Najmiyah : Najm ad Din dayah
  • Kitab Tafsir al Mansub : abi ‘Araby dan Abi Muhammad bin abi an nashr asy syrazy

TAFSIR FILSAFAT

  • Kitab Tafsir al Faraby
  • Kitab Tafsir Ikhwan ash shafa
  • Kitab Tarjamah Ibn sina

KITAB TAFSIR FIQHIYYAH

  • Kitab Ahkam Al Qur’an (hanafiyah): Abu Bakr, Ahmad Bin ‘Ali Ar Razy (Al Jashash)
  • Kitab Ahkam Al Qur’an (Syafi’iyyah): ‘Imaduddin, Abu Hasan ‘Ali Bin Muhammad Bin ‘Ali Ath Thabary (Kaya Al Harasy)
  • Kitab Iklil fi istimbath at tanzil (Syafi’iyyah) : jalaludin as suyuthy
  • Kitab Ahkam Al Qur’an (Malikiyah) : Al Qadhi Abu Bakr Muhammad Bin ‘Abdillah Bin Muhammad Bin ‘Abdillah Bin Ahmad Al Ma’arify Al Andulisy, Al Isybily, Al Imam, Al Allamah
  • Kitab Jami Li Ahkam Al Qur’an : Abi Abdillah Al Qurtuby
  • Kitab Kanzu al ‘irfan fi fiqh al qur’an (Itsna ‘Asyara) : Miqdad as suyury
  • Kitab Ats tsamarati al yaani’ah wa al ahkam al wadhihah al qathi’ah : yusuf ats tsalai

KITAB TAFSIR KONTEMPORER

  • Kitab AL Jawahir Fi Tafsir Al Qur’an Al Hakim : Thanthawi Jauhary
  • Kitab Al Hidayah Wa Al’irfan : Abu Zaid Ad Damanhury
  • Kitab Tafsir Juz Amma : Syaikh Muhammad Abduh
  • Kitab Tafsir Surat Al Fatihah : Syaikh Muhammad Abduh Dan Syaikh Rasyid Ridha
  • Kitab Tafsir Al Qur’an Al Hakim (Al Manar): Syaikh Rasyid Ridha
  • Kitab Ad Durus Ad Diniyyah : Syaikh Muhammad Mushthafa Al Maraghy
  • Kitab Tafsir Fi Dzilal Al Qur’an : Sayyid Qutub
  • Kitab Tafsir Sofwat Tafsir : Muhammad Ali Ash Shabuny
  • Kitab Tafsir Taisir Karim Rahman : As Sa’adi

Senin, 26 Januari 2009

METODE PENULISAN TAFSIR

METODE PENULISAN TAFSIR
Muhammad Yasin

Jika ditelusuri perkembangan tafsir al-Qur’an sejak dahulu sampai sekarang, maka dapat ditemukan bahwa penafsiran al-Qur’an secara garis besar ditempuh melalui empat metode, Metode tafsir yang dimaksud disini adalah suatu perangkat dan tata kerja yang digunakan dalam proses penafsiran al-Qur’an. Ke empat metode tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Metode Ijmali (global)

Metode ini menjelaskan ayat-ayat al Qur’an secara ringkas tetapi mencakup dengan bahasa yang popular, mudah dimengerti, dan enak dibaca. Sistem penulisan metode ijmali menuruti susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Di samping itu, penyajiannya tidak terlau jauh dari gaya bahasa al-Qur’an sehingga pendengar dan pembaca seakan-akan masih tetap mendengar al-Quran padahal yang didengar itu adalah tafsirnya.

2. Metode Tahlili (analisis)

Metode ini menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Dalam metode ini, biasanya mufassir menguraikan makna yang dikandung oleh al-Qur’an, ayat demi ayat dan surah demi surah sesuai dengan urutannya di dalam mushaf. Uraian tersebut menyangkut berbagai aspek yang didukung ayat yang ditafsirkan seperti pengertian kosakat, konotasi kalimat, latar belakang turun ayat, kaitannya dengan ayat-ayat yang lain, baik sebelum maupun sesudahnya dan tidak ketinggalan pendapat-pendapat yang telah diberikan berkenaan dengan tafsiran ayat-ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, para tabi’in maupun ahli tafsir lainnya. Metode analisis mempunyai ruang lingkup yang teramat luas. Metode tafsir ini dapat digunakan oleh mufassir dalam dua bentuk, yaitu ma’tsur dan ra’yi dapat lagi dikembangkan dalam berbagi corak penafsiran sesuai dengan keahlian masing-masing.

3. Metode Muqarran

Metode muqarrin atau muqarran adalah suatu metode tafsir yang menggunakan cara perbandingan. Metode ini bermaksud menemukan dan mengkaji perbedaan-perbedaan antara unsur-unsur yang diperbandingkan, baik untuk tujuan menemukan unsur yang benar diantara yang kurang benar, ataupun untuk tujuan memperolah gambaran yang lebih lengkap mengenai masalah yang dibahas dengan jalan penggabungan (sintesis) unsur-unsur yang berbeda itu.[1]

Unsur-unsur yang diperbandingkan dapat dikatagorikan ke dalam tiga kelompok :

Pertama, unsur ayat (al-Quran) dengan ayat. Kelompok ini terbagi menjadi dua :

  1. unsur ayat dengan ayat lainnya yng membahas kasus yang sama, tapi dengan redaksi yang berbeda.
  2. Unsur ayat dengan ayat lainnya yang membahas kasus yang berbeda, tapi dengan redaksi yang mirip.

Kedua, unsur ayat dengan unsur hadits yang membahas kasus yang sama, tapi dengan pengertian yang tampak berbeda, atau malah bertentangan.

Ketiga, unsur penafsiran mufassir tertentu dengan mufassir lainnya mengenai ayat-ayat al-Quran yang sama.[2]

Latar belakang munculnya metode ini yaitu, pembandingan unsur ayat dengan ayat lainnya, sedikit banyak sejalan dengan latar belakang atau motif yang memunculkan metode munasabat, atau mungkin juga metode maudhu’i. hal ini berhubungan dengan dua sifat al-Quran : pertama, al-Quran mengkalim sebagai suatu kitab yang mencakup segala sesuatu (Q.S. 2:38). Kedua, al-Quran juga mengklaim sebagai suatu kitab yang bebas dari kontradiksi (Q.S. 4:82). Karena itu setiap perbedaan redaksi tidak boleh mengimplikasikan perbedaan makna, atau ia dimaksudkan untuk dua makna yang tidak saling terkait, atau ia harus dibuktikan tidak saling bertentangan.

Manfaat tafsir muqarran adalah memperoleh pengertian yang paling tepat dan lengkap mengenai masalah yang dibahas, dengan jalan melihat perbedaan-perbedaan diantara berbagai unsur relevan yang diperbandingkan. Sedangkan manfaat khususnya adalah :

Pertama, dalam perbandingan ayat dengan ayat, metode ini memusatkan perhatian pada penggalian hikmah di balik variasi redaksi ayat untuk kasus yang sama dan pemilihan redaksi yang mirip untuk kasus yang berbeda.

Kedua, dalam perbandingan ayat al-Quran dengan hadis, jika pada perbandingan ayat dengan ayat dapat menggali kedua unsure yang diperbandingkan, maka dalam metode ini dapat digali dari salah satu unsur saja, yaitu unsur ayat.

Ketiga, dalam perbandingan unsur penafsiran seorang mufassir dengan mufassir lainnya, ada beberapa manfaat yang dapat dipetik :

  1. mengetahui orisinalitas penafsiran seorang mufassir.
  2. Dapat mengungkap kecenderungan mufassir, baik kecenderungan madzhab, sektarian, keilmuan, konteks zamani dan lain sebagainya.
  3. Dapat mengungkap kekeliruan seorang mufassir, sekaligus mencari pandangan yang paling mendekati kebenaran.
  4. Dapat mengungkap sumber-sumber perbedaan pendapat di kalangan mufassir, ataupun perbedaan pendapat di antara berbagai kelompok umat Islam.
  5. Dapat menjadi sarana bagi pendekatan diantara berbagai ulama tafsir.
  6. Dapat membawa kepada pemahaman yang lebih lengkap mengenai kandungan ayat-ayat al-Quran, dengan menggabungkan berbagai pemahaman ulama tafsir dari berbagai aliran tafsir.

4. Metode Maudhu’I (tematik)

Metode ini membahas ayat-ayat al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan, dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya seperti kosakat. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen itu berasal dari al-Quran, hadis, maupun pemikiran rasional. Sesuai dengan namanya tematik, maka yang menjadi ciri utama dari metode ini adalah menonjolkan tema, judul, atau topik pembahasan, sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa metode ini disebut metode topikal.[3]

Metode maudhu’i muncul karena terinspirasi dari wacana keislaman yang mengfokuskan pada tofik tertentu dengan landasan-landasan yang diambil dari al-Quran, wacana tersebut berupa karya tulis, diantaranya Al-Insan fi Al-Quran, dan Al-Mar’ah fi Al-Quran karya Abbas Mahmud Al-Aqqad, atau Al-Riba fi Al-Quran karya Al-Maududi.

Metode Maudhu’I pertamakali dikenalkan oleh Prof. Dr. Ahmad Sayyid Al-Kumiy, Ketua Jurusan Tafsir pada Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Mesir sampai tahun 1981. Beberapa dosen Tafsir di universitas tersebut telah berhasil menyusun banyak karya ilmiah dengan menggunakan metode tersebut. Antara lain Prof. Dr. Al-Husaini Abu Farhah menulis Al-Futuhat Al-Rabbaniyyah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu’i li Al-Ayat al-Qur’aniyyah dalam dua jilid yang kemudian disusul oleh Prof. Dr. Abdul Hay Al-Farmawiy guru besar pada Fakultas Ushuluddin Al-Azhar dengan menerbitkan buku Al-Bidayah fi Al-Tafsir Al-Mawdhu’I Pada tahun 1977.

Adapun langkah-langkah yang ditempuh untuk melakukan metode maudhui adalah :

- Penetapan masalah yang dibahas

- Menulis runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya

- Kosakata ayat dengan merujuk kepada penggunaan al-Quran

- Memasukan asbabun Nuzul

Keistimewaan metode ini adalah

a) menghindari problem atau kelemahan metode lain yang digambarkan dalam uraian di atas;

b) menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan hadis Nabi, satu cara terbaik dalam menafsirkan al-Quran;

c) kesimpulan yang dihasilkan mudah dipahami. Hal ini disebabkan karena ia membawa pembaca kepada petunjuk al-Quran tanpa mengemukakan berbagai pembahasan terperinci dalam satu disiplin ilmu. Juga dengan metode ini, dapat dibuktikan bahwa persoalan yang disentuh al-Quran bukan bersifat teoretis semata-mata dan atau tidak dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu ia dapat membawa kita kepada pendapat al-Quran tentang berbagai problem hidup disertai dengan jawaban jawabannya. Ia dapat memperjelas kembali fungsi al-Quran sebagai Kitab Suci. Dan terakhir dapat membuktikan keistimewaan al-Quran. Selain itu,

d) metode ini memungkinkan seseorang untuk menolak anggapan adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam al-Quran. Ia sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat-ayat al-Quran sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.



[1] Yudhie R. Haryono, May Rachmawatie. Al Qur’an buku yang menyesatkan dan buku yang mencerahkan, Gugus Press, Bekasi, 2002. hal 151

[2] ibid,. hlm.147-148

[3] Drs. M. Yatimin Abdullah, MA. Studi Islam kontemporer, Jakarta, 2006, hlm.263

CORAK TAFSIR

CORAK TAFSIR
Muhammad Yasin

1. Corak Sastra Bahasa
Ketika teks al-Quran diwahyukan dan dibaca oleh Nabi, ia sesungguhnya telah transformasikan dari sebuah teks Ilahi menjadi sebuah konsep atau teks manusiawi. Sebab, secara langsung berubah dari wahyu menjadi interpretasi. Dari sini makna-makna yang dikonsepsikan harus dilihat dari konteks bahasa dimana bahasa tersebut dipakai, yaitu bahasa Arab. Dalam konteks ini, analisis bahasa menjadi signifikan.
Dalam hermeneutika al-Qur’an kontemporer, langkah semacam ini adalah bagian pokok dari kerja interpretasi. Dalam suatu kasus, bisa jadi karya satu tafsir memilih langkah analisis kebahasaan ini sebagai variable utama. Dalam konteks inilah nuansa kebahasaan dimaksudkan, yaitu proses interpretasi dalam karya tafsir yang dominan digunakan adalah analisis kebahasaan.
Sistem kerja nuansa tafsir bahasa ini dimulai dengan menguraikan asal-usul katanya, perubahannya, keragaman maknanya, serta bangunan semantiknya dengan kata-kata yang lain. Perangkat yang digunakan dalam analisis ini tidak lepas dari Ilmu nahwu, sharaf, balaghah, mantik dan perangkat kebahasaan lainnya.

2. Corak Sosial Kemasyarakatan
Corak ini menitikberatkan penjelasan ayat al-Qur’an dari segi :
a. Ketelitian redaksinya
b. Kandungan ayat-ayat tersebut dalam suatu redaksi dengan tujuan utama memaparkan tujuan-tujuan al-Quran, aksentuasi yang menonjol pada tujuan utama yang diuraikan al-Quran
c. Penafsiran ayat dikaitkan dengan sunatullah yang berlaku dalam masyarakat
Seperti yang diupayakan Muhammad Abduh, nuansa tafsir sosial kemasyarakatan ingin menghindari adanya kesan cara penafsiran yang seolah-olah menjadikan al-Qur’an terlepas dari akar sejarah kehidupan manusia, baik secara individu maupun sebagai kelompok. Akibatnya tujuan al-Quran sebagai petunjuk dalam kehidupan manusia menjadi terlantar.

3. Corak Filsafat dan Teologi
Corak rasional telah melahirkan berbagai nuansa tafsir berbarengan dengan berkembangnya paham-paham di dalam umat Islam. Kaum Mu’tazilah tampil dengan menakwilkan ayat al-Quran sesuai dengan teologi muktazilah. Begitu juga dengan teologi yang lainnya. Dalam paham muktazilah lahirlah al kasyaf karya Zamakhsyari. Sedangkan dalam teologi al Asy’ariyah, muncul tafsir Mafatih Ghaib karya Fakhrur Razi. Di sisi lain juga terdapat tokoh yang dijadikan tolak ukur dari sebuah nuansa tafsir teologi, mereka adalah Ibnu Sina, Al farabi, hingga Ikhwan ash Shafa.
Di dalam corak teologis ini, berbagai paham teologi menjadi variable penting di dalam menafsirkan al-Quran. Pengertian teologi disini jauh lebih sekedar keyakinan ketuhanan, tetapi lebih dipandang sebagai suatu disiplin kajian yang membicarakan persoalan hubungan manusia dengan Tuhannya.
Ranah nuansa teologis ini adalah mengungkap pandangan al-Quran secara komprehensif tentang keyakinan dan sistem teologi. Namun, proses yang dilakukan bukan dalam rangka pemihakan terhadap kelompok tertentu, yang sudah terbangun mapan dalam sejarah, tetapi lebih pada upaya menggali secara serius bagaimana al-Quran berbicara dalam soal-soal teologis itu dengan melacak tema-tema pokok, serta konteks-konteks di mana terma itu dipakai al-Quran.
Pada periode modern Islam, tantangan yang dihadapi oleh kaum muslimin dalam masalah ketuhanan dapat dikatakan bersumber dari Barat. Warisan teori-teori ketuhanan yang diformulasikan para teolog Muslim klasik telah digunakan Barat untuk menyerang Islam, sehingga respon kaum Muslimin terhadap serangan ini lebih bersifat apologetis. Di sisi lain, terdapat juga ide-ide tentang Tuhan yang amat sublime dan spekulatif, serta dirumuskan selaras dengan perkembangan intelektualisme modern, terutama filsafat Barat. Namun penyerangan ini mendapatkan perlawanan dari kalangan Umat Islam diantaranya oleh Amir Ali, Rahman, Muhammad Daud Rahbar, Ahmad Khan, Iqbal, Abul kalam Azad dan yang lainnya.

4. Corak Tasawuf
Dalam tradisi ilmu tafsir klasik, tafsir bernuansa tasawuf atau juga sufistik sering didefinisikan sebagai suatu tafsir yang berusaha menjelaskan makna ayat-ayat al-Quran dari sudut esotorik atau berdasarkan isyarat-isyarat tersirat yang tampak oleh seorang sufi dalam suluknya. Kata tasawuf sendiri menurut Dr. Muhammad Husen adz Dzahabi adalah transmisi jiwa menuju Tuhan atas apa yang ia inginkan atau dengan kata lain munajatnya hati dan komunikasinya ruh.
Tafsir bernuansa tasawuf memiliki dua macam, yaitu :
- Tasawuf Nadzari (teoritis) yaitu nuansa tafsir yang cenderung menafsirkan al-Quran berdasarkan teori atau paham tasawuf yang umumnya bertentangan dengan makna lahir ayat dan menyimpang dari pengertian bahasa.
- Tasawuf amali (praktis), yaitu menakwilkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan isyarat-isyarat tersirat yang tampak oleh sufi dalam suluknya.
Jenis yang terakhir ini oleh para ahli tafsir disebut tafsir isyari dan bisa diterima. Dengan syarat :
1) Tidak bertentangan dengan lahir ayat
2) Mempunyai dasar rujukan dari ajaran agama yang sekaligus berfungsi sebagai penguatnya
3) Tidak bertentangan dengan ajaran agama dan akal
4) Tidak menganggap bahwa penafsiran model itu yang paling benar sesuai dengan kehendak Tuhan

5. Corak Fiqih
Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulallah Saw memiliki ayat-ayat hukum fiqh yang berkaitan erat dengan kemaslahatan ibadah di dunia dan akhirat. Pada zaman Rasulallah permasalahan fiqh yang muncul langsung disodorkan kepada Rasulallah Saw. namun menjelang Beliau wafat permasalahan tersebut dikembalikan kepada al-Quran sebagai kitab suci umat Islam dan jika belum menemukan solusinya maka hal tersebut dikembalikan kepada sunnah Rasul namun jika tidak ditemukan juga maka ijtihad pun dituntut berperan penting sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan masalah fiqh.
Tidak jarang perbedaan pendapat dalam beristimbath ini banyak ditemukan dikalangan para sahabat. Situasi ini terus berkembang hingga munculnya empat ulama madzhab yang menjadi patokan umum dalam mengambil keputusan hukum oleh sebagian umat Islam. Mereka adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, imam Maliki. Sedangkan dalam kalangan syi’ah terdapat juga madzhab yang dikenal dengan Zaidiyyah dan Imamiyah 12.
Nampaknya inilah yang menjadi latar permunculan corak fiqh. Corak dimana pendapat dan kesimpulan hukum fiqh banyak ditemukan dalam kitab tafsir ini. Kitab dengan Corak fiqh ini diantaranya :
- Ahkamul Qur’an karya al Jashshosh yang diklaim sebagai bentuk kerangka istimbath Imam Hanafi,
- Ahkamul Qur’an karya Kayya al Harasy sebagai refresentasi Imam Asy Syafi’i,
- Ahkamul Qur’an karya Ibn ‘Arabi yang mewakili Fiqh Imam Maliki,
- Jamiu Li Ahkam Qur’an karya Abi Abdillah al Qurtuby yang mewakili Fiqh imam maliki,
- Kanzu al ‘Irfan fi Fiqh Quran karya Miqdad as Saiwary yang mewakili Imam 12.
- ats Tsamarat Yaani’ah wa al Ahkam Wadhihah al Qaathi’ah karya Yusuf ats Tsalai yang mewakili Zaidiyyah.

6. Corak Ilmi
Problema tantangan kontemporer yang dihadapi oleh para pembaru tafsir Al Qur’an baik di Indo-Pakistan maupun di wilayah Islam lainnya semakin pesat berkembang . J.J.G. Jansen mendefinisikan kecenderungan ini sebagai tafsir ilmiah (scientific exegesis), yaitu penafsiran yang berusaha untuk membuktikan bahwa sains-sains modern tidak bertentangan dengan al-Qur’an atau bahkan sains-sains tersebut dapat dideduksi dari al-Qur’an. Sedangkan Muhammad Husain Adz Dzahabi mendefinisikan corak tafsir ini dengan ungkapan bahwa corak ini menjustifikasikan istilah-istilah ilmiah sebagai penjelasan al-Qur’an dan berijtihad dalam mengeluarkan pendapatnya yang berbeda dengan berbagai disiplin ilmu dan pendapat para filsafat.
Tafsir ilmiah ini pada periode modern Islam di Indo-Pakistan diperkenalkan oleh Ahmad Khan. Dengan meletakkan prinsip “The word of Gog (Al Qur’an) must be in harmony with the work of God (nature),” dan bahwa al Qur’an juga menggunakan ungkapan-ungkapan metaforik, figurative, alegoris dan lainnya, ia telah menyiapkan landasan berkembangnya arah tafsir ilmiah. Landasan lainnya juga diletakkan Asaf A.A. Fayzi dalam prinsip “Penafsiran Kembali Fakta-fakta Kosmologis dan Saintifik,” di mana ia mengungkapkan:
Dalam konteks apa pun Kitab Suci atau tradisi-tradisi lama berbicara tentang fenomena kealaman atau fakta-fakta ilmiah, maka corak dogmatiknya terbuka untuk dipermasalahkan. Ayat-ayat Kitab Suci Tersebut harus diinterpretasikan dan diterima, dimodifikasi atau ditolak, dalam terma-terma sains modern, termasuk antropologi, biologi, fisika, matematika, kimia, dan kedokteran. Konsep-konsep tentang dunia, waktu dan alam semesta telah berubah secara radikal sejak zaman Copernicus. Islam harus memperhatikan perubahan-perubahan ini dan hal-hal yang tidak ilmiah harus dihilangkan dari struktur agama.

Walaupun Fayzi telah meletakkan landasan tafsir ilmiah, namun ia tampak belum menerapkan prinsip tersebut dalam penafsirannya. Hal ini berbeda dengan Ahmad Khan. Ketika menafsirkan terma al-‘alaq, Ahmad Khan berpendapat bahwa dalam al-Qur’an telah disebutkan adanya spermatozoon. Al-‘alaq, tahap kedua dari perkembangan embrio dalam al-Qur’an, diartikannya sebagai leeches, yang merupakan kumpulan dari sekian banyak spermatozoon dalam sperma seorang laki-laki. Demikian juga, Hafiz Ghulam Sarwar mengemukakan, penciptaan manusia dari lempung basah sebagai asal mula spesies telah dikemukakan al Qur’an jauh sebelum Darwin memimpikannya.

Senin, 19 Januari 2009

THURUQ TAFSIR

THURUQ TAFSIR
M. Yasin
Turuq tafsir merupakan langkah yang harus dilalui oleh seorang mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an secara ideal, Syekh Yusuf al Qardhawi menawarkan karakteristik ideal yang diharapkan sesuai dengan kaidah yang diakui oleh para ulama dan pada saat yang sama dapat mengiringi ritme perkembangan zaman. Urutan turuq tafsir yang ideal menurut beliau adalah sebagai berikut :

Pertama, menggabungkan antara riwayah dengan dirayah. Pola tafsir seperti ini dilakukan dengan mengkombinasi antara tafsir bi al-ma’tsur dan tafsir bi al- ra’yi. Hal itu dilakukan guna menghindari kebiasaan para mufassir yang selama ini hanya memperhatikan riwayat dan atsar di satu pihak dan di pihak lain ada yang hanya memikirkan dirayah dan olah pikir saja.

Kedua, menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an. al-Qur’an merupakan sebuah kesatuan yang integral, dimana bagian-bagiannya membenarkan dan menafsirkan bagian yang lain. hal ini sesuai dengan firman Allah SWT., “Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Quran? Kalau kiranya al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (Q.S. an Nisa : 82)

Ketiga, menafsirkan al-Qur’an dengan sunnah yang sahih. Sunnah Nabi Saw. harus dipahami sebagai penjelas al-Qur’an dan yang menerangkan makna-makna yang dikandungnya, sehingga menafsirkan al-Qur’an pun dapat dilakukan dengannya. Imam Syafi’I rahimahullah pernah berkata, “Semua hukum yang ditetapkan oleh Rasulallah Saw merupakan hasil dari pemahaman beliau terhadap al Qur’an”

Keempat, memanfaatkan tafsir sahabat dan tabi’in. pendapat ini didukung oleh kesimpulan bahwa para sahabat adalah “produk” tarbiyah Rasulallah Saw. maka jika kita mendengar suatu tafsir yang sohih dari sahabat, kita memberi perhatian padanya karena mereka menyaksikan sebab-sebab turunnya ayat dan latar belakangnya. Di samping juga penguasaan mereka terhadap bahasa Arab, pemahaman mereka yang benar, fitrah yang lurus dan keyakinan mereka yang kuat, terutama jika mereka berijma atas suatu penafsiran.

Kelima, mengambil kemutlakan bahasa Arab. Karena al-Qur’an turun dengan bahasa Arab, maka kita mesti menafsirkan lafadznya sesuai dengan asli yang dikandung kalimat Arab dan penggunaannya, dan yang sesuai dengan kaidah-kaidah serta retorika al-Qur’an yang penuh kemukjizatan.

Keenam, memperhatikan konteks redaksional ayat. Hal ini dengan memperhatikan konteks redaksi suatu ayat di tempatnya dalam suatu surah dan konteks redaksional suatu ayat. Kita harus mengaitkan ayat dengan konteks yang menyertainya dan tidak memutuskannya dengan ayat sebelum dan sesudahnya untuk kemudian diseret dan dipaksa memberikan suatu makna atau mendukung suatu ketetapan yang dikehendaki oleh sang mufassir.

Ketujuh, memperhatikan asbabun nuzul. Kesimpulan ini dikonklusikan dari keyakinan bahwa mengetahui sebab dan kondisi yang menyertai turunnya suatu nas akan membantu kita memahami teks ayat tersebut dengan baik dan mengetahui maksud yang dikandungnya.

Kedelapan, meletakan al-Qur’an sebagai referensi utama. Orang yang menafsirkan al-Qur’an, terlebih dahulu harus membersihkan dirinya dari keyakinan dan pemikiran-pemikirannya yang dahulu, untuk kemudian membuka dirinya dan bersiap menerima pemahaman-pemahaman dari al-Qur’an serta mengkuti petunjuk yang diberikannya. Ia harus memandangnya sebagai referensi primer, pegangan utama, pijakan dasar dan pemberi keputusan baginya ketika ia menghadapi suatu problematika. Al-Qur’an harus menjadi panutan bukan pengikut, pemberi keputusan bukan hukum yang dihukumi, dan pokok bukan cabang.

SUMBER TAFSIR

SUMBER TAFSIR
M. Yasin

Dilihat dari sumbernya tafsir dibagi dalam dua kerangka, yaitu riwayah dan dirayah.

I. Riwayah

Tafsir riwayah biasa dikenal degan sebutan al-ma’tsur atau al-manqul. Kata ma’tsur sendiri merupakan bentuk isim maf’ul dari kata atsara yang secara etimologis berarti menyebutkan atau mengutip (naqala) dan memuliakan atau menghormati (akrama). Al-atsar juga bisa berarti sunnah, hadits, jejak, bekas, pengaruh dan kesan. Pada dasarnya kata-kata al-ma’tsur, an-naql, al-manqul, dan ar-riwayah mengacu pada satu makna yang sama, yaitu mengikuti atau mengalihkan sesuatu yang sudah ada dari orang lain atau masa lalu. [1]

Dalam tradisi studi tafsir al-Qur’an klasik, riwayat merupakan sumber penting dalam memahami sebuah teks dalam al-Qur’an. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad Saw. merupakan penafsir pertama terhadap al-Qur’an.

Riwayah merupakan suatu proses penafsiran al-Qur’an yang menggunakan kumpulan data riwayat hadits dari Nabi Saw. dan para sahabat, sebagai variable penting dalam proses penafsiran al-Qur’an. Kerja riwayat sendiri adalah menjelaskan suatu ayat sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dan para sahabat.

Di sini para Ulama belum mendapat kesepakatan tentang batasan tafsir riwayah. Zarqani, misalnya, membatasi tafsir riwayah dengan mendefinisikan sebagai tafsir yang disuguhkan oleh ayat al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan para Sahabat dengan tidak memasukan tabi’in. pendapat ini berbeda dengan Adz Dzahabi yang memasukan tabi’in dalam kerangka tafsir riwayah. Sedang Ali Ashabuni nampak lebih fokus pada material tafsir bukan pada metodenya, yaitu dengan bersumber dari al-Qur’an, Sunnah dan perkataan sahabat. Karya tafsir paling monumental yang dilahirkan dari variable ini diantaranya adalah Tafsir Ath Thabary karya Thabari dan Tafsir Qur’an Azhim karya Ibn Katsir.

Tafsir riwayah, khususnya tafsir al-quran dengan al-quran dan al-quran dengan sunnah Nabawiyyah oleh kebanyakan ulama tafsir disebut sebagai tafsir yang berkualitas dan paling tinggi kedudukannya. Ibn Taimiyah (661-728 H/1262-1327 M) dan Ibn Katsir (701-774 H/1301-1372 M) menyatakan sekiranya ada orang yang bertanya tentang cara penafsiran al-quran yang terbaik, jawaban yang paling tepat ialah menafsirkan al-quran dengan al-quran. Jika pada sebagian ayat al-quran ada yang mujmal (global), pada sebagian lainnya akan dijumpai uraian yang realtif lebih rinci. Ketika seseorang tidak menjumpai (keterangannya) dalam al-quran, hendaknya ia berpegang pada Sunnah karena Sunnah berfungsi sebagai pensyarah dan penjelas al-quran. [2]

Meskipun tafsir riwayah memiliki kedudukan tersendiri di kalangan ulama tafsir. Namun ia tidak lepas dari kekurangan, paling tidak menyangkut hal-hal tertentu ketika dikaitkan dengan tafsir al-quran yang diwarisi dari sahabat dan tabi’in. kekurangan tersebut diantaranya,

1. mencampuradukan antara yang shahih dan tidak shahih seperti yang dapat dikenali dari berbagai informasi yang sering dinisbatkan kepada para sahabat dan tabi’in tanpa memiliki rangkaian sanad yang valid sehingga membuka peluang bagi kemungkinan bercampur antara yang hak dan bathil.

2. terdapat kisah-kisah israiliyat yang penuh khurafat.

3. sebagian pengikut madzhab tertentu acapkali mengklaim pendapat mufassir tertentu, misalnya tafsir ibn Abbas, tanpa membuktikan kebenaran yang sesungguhnya.

4. sebagian orang zindiq kadang menyisipkan (kepercayaannya) melalui sahabat dan tabi’in sebagaimana halnya melalui Rasulallah Saw. dalam Hadits Nabawiyyah. Tindakan ini sengaja dilakukan untuk menghancurkan Islam.

II. Dirayah

Sedangkan sumber kedua adalah dirayah. Tafsir ini berkembang pesat pada abad ke 3 H, dimana peradaban Islam mulai melebar dan madzhab di kalangan Islam sudah mulai lahir. Teks al Qur’an ditafsirkan dalam kerangka corak kepentingan dan idiologi masing-masing madzhab, baik itu filsafat, teologi, sosiologi dan lain sebagainya. Dirayah sendiri adalah penjelasan-penjelasan yang berpegang pada akal, ijtihad dan kiyas.[3]

Para ulama berbeda pendapat mengenai variable terakhir ini. Disisi lain menolak keras dan di lain pihak menerima dengan berbagai syarat yang diajukan. Namun terakhir ada juga yang menerima tanpa ada syarat sama sekali.



[1] ibid, hlm. 58

[2] ibid, hlm. 66

[3] Dr. Muhammad Husain Adz Dzahabi, Tafsir wa Mufassirun, Maktabah Wahbah, Mesir, 2003, hlm. 183